Dalam hadits Bukhari, Abu
Daud dan Al-Wadhihah sebuah
cerita menyebutkan bahwa Ali bin Abi Thalib telah melamar seorang putri Abu
Jahal bin Hisyam, lalu Bani Hisyam bin al-Mughirah meminta restu kepada
Rasulullah saw tentang hal itu tetapi beliau tidak memberikan restu kepada
mereka.
Maka keluarlah Rasulullah SAW dalam keadaan marah ke
atas mimbar sehingga orang-orangpun berkumpul di sekelilingnya. Setelah
mengucapkan puji-pujian kepada Allah SWT beliau bersabda:
Bani Hisyam bin al-Mughirah telah meminta restu
kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib tapi aku tidak
mengizinkannya, kemudian aku tidak akan mengizinkannya kecuali jika putra Abu
Thalib mau menceraikan putriku dan menikahi putri mereka, karena sesungguhnya
putriku itu adalah bagian dariku, akan menggelisahkanku apa yang
menggelisahkannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya, sekali-kali tidak akan
berkumpul putri Nabi Allah bersama putri musuh Allah.
Sesungguhnya aku khawatir
Fatimah akan mendapatkan fitnah dalam agamanya, namun sesungguhnya tidaklah aku
mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram. Tetapi demi
Allah, tidak berkumpul putri Rasulullah bersama putri musuh Allah di satu
tempat selama-lamanya.
Ini adalah kasus spesial yang tidak dapat ditiru
oleh siapapun mengingat sejarah kelam Abu Jahal dan hubungannya dengan
Rasulullah SAW pada masa Awal Islam. Juga posisi Abu Jahal dalam surat al-Lahab seolah merupakan kutukan tiada akhir.
Bentangan sejarah ini menunjukkan betapa poligami
dalam Islam semenjak zaman Rasulullah saw selalu mengandung ‘masalah’. Kalimat
Rasulullah saw “sesungguhnya
tidaklah aku mengharamkan yang halal dan juga tidak menghalalkan yang haram”
seolah merupakan konfirmasi kepada umatnya, bahwa Islam memperbolehkan seorang
lelaki memiliki istri lebih daru dua, tetapi harus dengan pertimbangan yang
matang. Tidak sekedar pertimbangan rasa keadilan (seperti yang dituntut dalam
al-Qur’an), tetapi juga estimasi ketersinggungan keluarga istri pertama. (red.
Ulil H)
Referensi : nu.or.id
No comments:
Post a Comment