Istana Kupu Kupu,sengaja
mengambil judul yang hot = cerita hot, cerita dewasa +17 = tujuanya biar
teman-teman penasarann dan mau membacanya, soalnya otak manusia akan tergelitik
dengan hal-hal yang dirasa ganjil dan menyebabkan orang itu jadi ingin tahunya
sangat besar. Sebenarnya admin pada postingan kali ini mau memberikan judul
yaitu "Kenikmatan Dalam Rumah Tangga" yang di singkat KDRT
he....he....
Hasrat seksual adalah
bagian dari fitrah kemanusiaan, Islam tidak pernah memberangus hasrat seksual.
Islam memberikan panduan lengkap agar seks bisa tetap dinikmati seorang muslim
tanpa harus kehilangan ritme.
Bulan syawal, bagi umat
Islam Indonesia, Kebiasaan tersebut tidak lepas dari anjuran para ulama yang
bersumber dari ungkapan Sayyidatina Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq yang
dinikahi Baginda Nabi pada bulan Syawwal. Ia berkomentar, “Sesungguhnya
pernikahan di bulan Syawwal itu penuh keberkahan dan mengandung banyak
kebaikan.”
Sebagai salah tujuan
dilaksanakannya nikah, hubungan intim menurut Islam termasuk salah satu ibadah
yang sangat dianjurkan agama dan mengandung nilai pahala yang sangat besar.
Karena jima’ dalam ikatan nikah adalah jalan halal yang disediakan Allah untuk
melampiaskan hasrat biologis insani dan menyambung keturunan bani Adam. Selain
itu jima’ yang halal juga merupakan ibadah yang berpahala besar.
Rasulullah SAW
bersabda :"Dalam kemaluanmu itu ada sedekah." Sahabat lalu
bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah kita mendapat pahala dengan menggauli
istri kita?." Rasulullah menjawab, "Bukankah jika kalian menyalurkan
nafsu di jalan yang haram akan berdosa? Maka begitu juga sebaliknya, bila
disalurkan di jalan yang halal, kalian akan berpahala."(HR.
Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
Karena bertujuan
mulia dan bernilai ibadah itu lah setiap hubungan seks dalam rumah tangga harus
bertujuan dan dilakukan secara Islami, hubungan intim, dalam
kitabThibbun Nabawi(Pengobatan ala Nabi), sesuai dengan petunjuk
Rasulullah memiliki tiga tujuan: memelihara keturunan dan keberlangsungan umat
manusia, mengeluarkan cairan yang bila mendekam di dalam tubuh akan berbahaya,
dan meraih kenikmatan yang dianugerahkan Allah.
Ulama salaf
mengajarkan, “Seseorang hendaknya menjaga tiga hal pada dirinya: Jangan sampai
tidak berjalan kaki, agar jika suatu saat harus melakukannya tidak akan
mengalami kesulitan; Jangan sampai tidak makan, agar usus tidak menyempit; dan
jangan sampai meninggalkan hubungan seks, karena air sumur saja bila tidak
digunakan akan kering sendiri.
Wajahnya Muram
Muhammad bin Zakariya
menambahkan, “Barangsiapa yang tidak bersetubuh dalam waktu lama, kekuatan
organ tubuhnya akan melemah, syarafnya akan menegang dan pembuluh darahnya akan
tersumbat. Saya juga melihat orang yang sengaja tidak melakukan hubungan intim
dengan niat membujang, tubuhnya menjadi dingin dan wajahnya muram.”
Sedangkan di antara
manfaat bersetubuh dalam pernikahan, menurut ulama, adalah terjaganya pandangan
mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Jima’ juga bermanfaat
terhadap kesehatan psikis pelakunya, melalui kenikmatan tiada tara yang
dihasilkannya.
Puncak kenikmatan
bersetubuh tersebut dinamakan orgasme (faragh). Meski tidak semua hubungan
seks pasti berujung orgasme, tetapi upaya optimal pencapaian orgasme yang adil
hukumnya wajib. Yang dimaksud orgasme yang adil adalah orgasme yang bisa
dirasakan oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Mengapa wajib? Karena
orgasme bersama merupakan salah satu unsur penting dalam mencapai tujuan pernikahan
yakni sakinah, mawaddah dan rahmah.
Ketidakpuasan salah satu pihak dalam jima,
jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan mendatangkan madharat yang
lebih besar, yakni perselingkuhan. Maka, sesuai dengan prinsip dasar islam,la
dharara wa la dhirar(tidak berbahaya dan membahayakan), segala upaya
mencegah hal-hal yang membahayakan pernikahan yang sah hukumnya juga wajib.
Namun, kepuasan yang
wajib diupayakan dalam berhubungan intim adalah kepuasan yang berada dalam
batas kewajaran manusia, adat dan agama. Tidak dibenarkan menggunakan dalih
meraih kepuasan untuk melakukan praktik-praktik seks menyimpang, seperti sodomi
(liwath) yang secara medis telah terbukti berbahaya. Atau penggunaan kekerasaan
dalam aktivitas seks (mashokisme), baik secara fisik maupun mental, yang
belakangan kerap terjadi. Maka, sesuai dengan kaidah ushul fiqih"ma la
yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajibun"(sesuatu yang menjadi syarat
kesempurnaan perkara wajib, hukumnya juga wajib), mengenal dan mempelajari
unsur-unsur yang bisa mengantarkan jima kepada orgasme juga hukumnya wajib.
Bagi kaum laki-laki,
tanda tercapainya orgasme sangat jelas yakni ketika berhubungan intim dengan
istri sudah mencapai fase ejakulasi atau keluar mani. Namun tidak demikian
halnya dengan kaum perempuan yang kebanyakan bertipe “terlambat panas”, atau
–bahkan— tidak mudah panas. Untuk itulah diperlukan berbagai strategi
mempercepatnya.
Dan, salah satu unsur
terpenting dari strategi pencapaian faragh adalah pendahuluan atau pemanasan
yang dalam bahasa asing disebut foreplay (isti’adah). Pemanasan yang
cukup dan akurat, menurut para pakar seksologi, akan mempercepat wanita
mencapai orgasme. Karena dianggap amat
penting, pemanasan sebelum berjima’ juga diperintahkan Rasulullah.
Rasulullah beliau
menyatakan :"Janganlah salah seorang di antara kalian menggauli
istrinya seperti binatang. Hendaklah ia terlebih dahulu memberikan pendahuluan,
yakni ciuman dan cumbu rayu."(HR. At-Tirmidzi).
Ciuman dalam hadits
diatas tentu saja dalam makna yang sebenarnya. Bahkan, Rasulullah SAW,
diceritakan dalam Sunan Abu Dawud, mencium bibir Aisyah dan mengulum lidahnya.
Dua hadits tersebut sekaligus mendudukan ciuman antar suami istri sebagai
sebuah kesunahan sebelum berjima.
Ketika Jabir menikahi seorang janda, Rasulullah bertanya kepadanya,"Mengapa engkau tidak menikahi seorang gadis sehingga kalian bisa saling bercanda ria? .yang dapat saling mengigit bibir denganmu."(HR. Bukhari : 5079 dan HR. Muslim II:1087).
Bau Mulut
Karena itu, pasangan
suami istri hendaknya sangat memperhatikan segala unsur yang menyempurnakan
fase ciuman. Baik dengan menguasai tehnik dan trik berciuman yang baik, maupun
kebersihan dan kesehatan organ tubuh yang akan dipakai berciuman. Karena bisa
jadi, bukannya menaikkan suhu jima, bau mulut yang tidak segar justru akan
menurunkan semangat dan hasrat pasangan. Sedangkan rayuan yang dimaksud di atas
adalah semua ucapan yang dapat memikat pasangan, menambah kemesraan dan
merangsang gairah berjima.
Dalam istilah fiqih kalimat-kalimat rayuan yang
merangsang disebut rafats, yang tentu saja haram diucapkan kepada selain
istrinya. Selain ciuman dan
rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan
suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang halal untuk disentuh,
termasuk kemaluan.
Menurut Ibnu Urwah
Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskripAl-Kawakbu Ad-Durari,
"Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk
tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh
yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba.
Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya." Berkat kebesaran
Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat
disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima suami istri
diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya.
Dari Aisyah RA, ia
menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana”(HR.
Bukhari dan Muslim).
Untuk mendapatkan
hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik
titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka
diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri,
untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat
berjima’.
Diperbolehkan bagi
pasangan suami istri yang tengah berjima untuk mendesah. Karena desahan adalah
bagian dari meningkatkan gairah. Imam As-Suyuthi meriwayatkan, ada seorang
qadhi yang menggauli istrinya. Tiba-tiba sang istri meliuk dan mendesah. Sang
qadhi pun menegurnya. Namun tatkala keesokan harinya sang qadhi mendatangi
istrinya ia justru berkata, "Lakukan seperti yang kemarin !."
Satu hal lagi yang
menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh.
Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya
untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya
ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan
pada satu jalan, yaitu farji. Bukan yang lainnya.
Allah SWT berfirman :"Istri-istrimu
adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian
kehendaki."(QS. Al-Baqarah 2:223).
Posisi Ijba (Dogy
Style)
Menurut ahli tafsir,
ayat ini turun sehubungan dengan kejadian di Madinah. Suatu ketika beberapa
wanita Madinah yang menikah dengan kaum muhajirin mengadu kepada Rasulullah
SAW, karena suami-suami mereka ingin melakukan hubungan seks dalam posisi ijba.
Ijba adalah posisi
seks dimana lelaki mendatangi Miss V perempuan dari arah belakang (Dogy
Style). Yang menjadi persoalan, para wanita Madinah itu pernah mendengar
perempuan-perempuan Yahudi mengatakan, barangsiapa yang melakukan hubungan
intim dengan cara ijba (Dogy Style) maka anaknya kelak akan bermata
juling. Lalu turunlah ayat tersebut.
Menurut Imam
Nawawi: Terkait dengan ayat 233 Surah Al-Baqarah itu menjelaskan,
"Ayat tersebut menunjukan diperbolehkannya menyetubuhi wanita dari depan
atau belakang, dengan cara menindih atau bertelungkup. Adapun menyetubuhi
melalui dubur tidak diperbolehkan, karena itu bukan lokasi bercocok
tanam." Bercocok tanam yang dimaksud adalah berketurunan.
Muhammad Syamsul
Haqqil Azhim Abadi dalam'Aunul Ma'bud, "Kata ladang (hartsun) yang
disebut dalam Al-Quran menunjukkan, wanita boleh digauli dengan cara apapun :
berbaring, berdiri atau duduk, dan menghadap atau membelakangi dll..."
Demikianlah,
Islam, sebagai agama rahmat bagi seluruh alam
artikel yanv bagus gan
ReplyDeletejangan lupa folow blog ane and comen posting ane
thx gan
infosutendi.blogspot.com